Monday, March 9, 2020

Hukuman dan Penghargaan Kepada Siswa

Oleh : S. Pikalouhata, S. Pd

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Guru adalah Pahlawan bangsa tanpa tanda jasa. Guru dapat melahirkan sekian banyak manusia yang berguna bagi bangsa dan negara ini dari berbagai latar belakang profesi.

Dahulunya guru itu sangat disegani dan dihormati  oleh siswa dan orang tua murid. bahakan saking dihormatinya gurupun dianggap sebagai orang tua kedua setelah orang tua kandung. tanggung jawab guru begitu berat yang emban, tidak hanya melaksanakan tugas dan profesinya sebagai guru tapi juga mengemban amanah yang besar untuk menjaga dan melindungi siswa seperti anak sendri. 
Lapangan Upacara SD N. 79 Ambon

Pendidikan di zaman sebelum ditentukannya UU Perlindungan Anak, hukuman bagi siswa yang diterapkan bagi siswa itu sesuai dengan kadar Adil dan selaras. Bahkan ketika siswa mengadukan perihal hukuman yang diterimanya di sekolah kepada orang tuaanya di rumah sudah barang tentu anak tersbut akan dimarahi lagi sama orang tuanya dan tidak akan menerima pembelaan apalagi jika benar letak kesalahannya ada pada anaknya.
Lantas bagaiman dengan perilaku guru zaman sekarang ?

Guru di zaman ini tidak lagi diperkenankan menghukum siswa. selaras dengan UU Perlindungan Anak pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindindungan anak, dan pasal 54 yang berbunyi "Anak di dalam dan lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolaha teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainya". hukuman dan pidana kepada pelanggarpun tak main-main sehingga terjadi banyak kasus dipenjarakannya guru akibat dari hukuman yang diterapkan. 

Tak jarang guru yang marah dengan nada kasar dan ucapan yang tidak sepantasnya, mencubit, jewer atau tindakan fisik lainnya sering dikorankan bahkan  pidanakan. aturan ini tentu mempunyai nilai lebih dan kurangnya. 
Nilai lebih diterapkannya aturan : Sudah sangat jarang kita jumpai adanya tindak kekerasan fisik maupun fsikis terhadap siswa bahkan kepercayaan diri guru dan siswa untuk balajarpun semakin kreatif.

Nilai kurangnya dengan diterapkan aturan ini : Guru dimata siswa dan orang tua tidak memiliki kekutan, kurang dihormati dan gurupun terkungkung dan was-was dengan kebijkan yang diampuh.

Pernah suatu saat ada teman seorang guru bertanya kepada saya, apa boleh kita memberi hukuman kepada siswa ? guru tersebut sepertinya lagi terbebani masalah atau dilema yang dihadapi. Sudah pasti rasa was-was dan ragu2 sering muncul dihati para guru disaat ada siswa yang kedapatan melakukan pelanggaran dan bagaimana caranya memeberi hukuman atau teguran yang pantas agar tidak menyalahi aturan dan UU yang berlaku.

Tahun 2016 Mahkama Agung memutuskan bahwa guru boleh menghukum karena bertujuan mendisiplinkan siswa. Permendikbud no. 10 tahun 2017 juga menegaskan bahwa guru mendapat perlindungan hukum dari pihak-pihhak yang mengancam.

Persoalan sebenarnya bukan terletak pada boleh atau tidaknya hukuman di berikan kepada siswa. Hukuman yang diberikan sudah pasti akan berdampak tidak baik bagi perkembangan dan pertumbuhan anak baik fisik maupun fsikis.

Untuk menghindari hal tersebut, satuan pendidikan seyogyanya bisa menerapkan punishment and reward (hukuman dan penghargaan) sebagai kultur dan kebiasaan bagi guru dan satuan pendidikan. 
Sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh siswa baik disengajakan atau tidak itu sering muncul akibat  faktor kekurang disiplinan guru terhadap aturan yang berlaku. Banyak contoh kasus yg sering kita temui  seperti kasus perkelahian siswa dalam kelas dikarenakan kelas dalam kondisi kosong dan tidak ada guru kelas atau guru mata pelajaran saat itu. Malasnya siswa tidak membuat PR dikarenakan guru kurang perhatian untuk memeriksa dan mengoreksi hasil kerja siswa atau suasana belajar terlalu kaku sehingga perhatian siswa teralihkan, malas sekolahnya siswa karena bentakan dan hukuman yang berlebihan dari guru sehingga muncul ketakutan siswa, Siswa yang nakal sering dianggap bandel. Hal demikian sering tidak kita sadari berpengaruh kepada minat belajar siswa di kelas  maupun di rumah. 

Hukuman atau teguran guru harus sekreatif mungkin untuk bisa melihat sisi lain dari perilaku siswa, bisa jadi ada potensi  yang belum terlihat pada diri  mereka. Hukuman fisik yang terus menerus diberikan ke siswa akan berakibat buruk dikemudian hari tanpa kita sadari. PBM di sekolah harus bisa menghadirkan dinamika punishment and reward yang edukatif sehingga bentuk hukuman fisik bisa dihapuskan.

Jangan kita perlakukan para siswa sperti tahanan, preman, begal dan tindak pidana yang lain. Paradigma hukuman fisik di satuan pendidikan harus dihapuskan. Masyarakat sekolah baik guru, tenaga administrasi sekolah dan pemangku kepentingan harus dibekali dengan pendidikan pedagogik dan holistik untuk menerapkan punishment and reward disatuan pendidikan. Sehingga kesan negatif yang selalu dilabelkan kepada guru secara terus menerus bisa terbenahi secara berangsur. 

Hukuman yang diberikan kepada siswa harus benar-benar menjadi beban kepada siswa agar tidak akan mengulangi kesalahan serupa dengan cara hukuman diganti dengan penghargaan dan hukumannya benar-benar mendidik. Hukuman dan penghargaan yang boleh diterapkan kepada siswa : 

1. Bolos sekolah
Biasanya pelanggaran seperti ini sering diberi hukuman berdiri di depan kelas atau lapanagn upacara.  Manfaat apa yang di dapat dari hukuman seperti ini ? Bisa jadi siswa akan merasa senang karena tidak mengikuti kelas dan bisa jadi kebiasaan seperti ini akan memicu kebiasaan siswa yang ingin bolos sekolah. Konsekwensi atau hukuman yang diberikan setidaknya mendidik dan memberi efek jerah kepada mereka dengan cara memberikan tugas membaca di perpustaan dan merangkum isi bacaan yang dibaca kemudian dipresentasikan di depan kelas atau disaat dilangsungkannya apel. 

2. Tidak mengerjakan PR
Hukuman yang sering kita jumpai dari perilaku tidak mengerjakan PR ini adalah berdiri di depan kelas atau di keluarkan dari kelas. Hukuman seperti ini membuat siswa semakin senang berada di luar kelas karna terbebas dari pertanyaan-pertanyaan guru di dalam kelas. Konsekwensi bagi perilaku siswa seperti ini harus di berikan tugas tambahan semisal Mengerjakan saol tambahan, kliping, menulis, memgahapal kemuadian dipertanggung jawabkan kepada guru.

3. Kelengkapan pakaian upacara
Seringkali dijumpai hukuman yang diberikan guru bagi pelanggar seperti ini adalah berdiri pada barisan terpisah dari siswa yang memiliki kelengkapan atribut upacara, berdiri ditinggalkan di lapangan dan ditegur dengan nada berupa ancaman dan peringatan. Siswa yang berdiri kelamaan di lapangan saat berjemuran bisa berakibat buruknya bagi kesehatan siswa. Konsekwensi yang harus diberikan kepada siswa adalah berupa memberikan tugas tambahan belajar di perpustakaan dan merangkum isi bacaan yang dibacakan di hadapan kelas ataupun disaat apel dan dibebankan tugas untuk menjadi petugas upacara secara bergilir.

4. Berkelahi dengan teman

Biasanaya pelanggaran seperti ini dihukum dengan bentakan, umpatan yang bertujuan untuk menakut-nakuti siswa agar tidak kembali berulah. Konsekwensi yang harus diberikan adalah dengan cara meminta maaf di depan kelas berulang-ulang dan menyatakan sikap untuk tidak berbuat hal seperti ini lagi. Atau bisa jadi konsekwensi yang diberikan berupa tugas bernyanyi lagu nasional sebanyak yang mereka tau di depan kelas.

5. Ribut di kelas
Biasanya yang suka membuat keributan di kelas akan dihukum keluar dan berdiri di depan kelas. Cara seperti ini malah tidak membuat siswa menjadi jerah dan lebih senang menikmati hukuman seperti ini sebagai hadiah yang istimewah. Konsekwensi yang harus diberikan kepada siswa yang berprilaku seperti ini duduk dikursi guru untuk sementara menggantikan guru. Bila mana 
Pelanggarnya lebih dari satu siswa maka siswa-siswa tersebut dipindahkan kekursi yang paling depan. 

6. Memyontek
Konsekwensi bagi siswa adalah berupa pengurangan nilai dan penambahan soal. Hal demikian dimaksudkan agar siswa berlaku jujur dan adil dalam mengerjakan tugas maupun ulangan. 

Kesalahan apapun yang dilakukan oleh siswa tidak serta merta langsung dijatuhi hukuman. Perbiasakanlah hukuman diganti dengan penghargaan karna hukuman bukanlah jalan akhir yang ditempuh. Hukuman yang terus menerus didapati siswa akan bisa berakibat fatal bagi citra guru dimata masayarakat dan penegag hukum. 

Sebaiknya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan siswa harus diberikan bimbingan dan nasehat. Dengan demikian, siswa akan belajar dari kesalahan-kesalahannya. Siswa akan merasa lebih senang dengan pendekatan hati kehati anatara siswa dan guru. 

Bilamana aturan dan hukuman yg diberikan kepada siswa tidak mempan, barulah satuan pendidika menerapkan aturan yang tegas dengan cara memberikan sangsi, teguran. Hukuman yang diterapkan setidaknya tidak mengurangi kepercayaan diri dan rangsangan untuk belajar siswa. 

Apabila rangkaian hukuman tersebut tidak efisien, maka tindakan selanjutnya ialah melibatkan orang tua siswa. Tujuannya ialah untuk mencari akar dan permasalahan yang dihadapi siswa. Pihak sekolah juga harus menyiapkan surat peryataan yang ditandatangani siswa dan org tua sebagai konsekwensi dari pelanggaran yg tidak bisa diindahkan. 


Sebagai penutup, jadilah guru yang dicintai siswa, dihormati, menjaga hubungan baik dengan siswa dan orang tua, agar tidak ada jarak, gap yang memutuskan hubungan silaturrahmi antar siswa, guru, dan orang tua.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

4 comments:

"Paparangang Upu Said Parentah"

S. Pikalouhata, S.Pd.,Gr Ambon, 15 Mei 2024 Wahai tuan parentah Sungguh titahmu bergelora menentang maut demi tumpah darah, Kawan lama lari ...